Home / Layanan / Rekomendasi LAZ

Rekomendasi Izin Pembentukan dan Perpanjangan LAZ

Mekanisme Pemberian Rekomendasi Lembaga Amil Zakat

Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 566) pada tanggal 18 September 2024, maka sejak tanggal tersebut seluruh proses pemberian rekomendasi dilakukan satu pintu sesuai dengan rangkaian perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Atas hal tersebut, pemohon dapat mengajukan perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara langsung kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Persyaratan Pengajuan

#Dokumen / PersyaratanKeteranganStatus
1Akta pendirian organisasi yang telah berbadan hukumDisahkan Kemenkumham atau notarisWajib
2Daftar susunan pengurus organisasiDilengkapi KTP dan riwayat hidupWajib
3Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan keuanganBermaterai dan ditandatangani ketuaWajib
4Program kerja dan rencana pendistribusian zakatMinimal 1 tahun ke depanWajib
5Rekomendasi dari MUI Kota YogyakartaSurat rekomendasi asliWajib
6Bukti kemampuan teknis dan finansialLaporan keuangan atau neraca awalOpsional

Alur Pengajuan Rekomendasi

1

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai daftar di atas.

2

Pengajuan ke BAZNAS

Ajukan permohonan secara tertulis ke BAZNAS Kota Yogyakarta beserta seluruh dokumen persyaratan.

3

Verifikasi dan Kajian

BAZNAS melakukan verifikasi dokumen dan kajian kelayakan organisasi pemohon dalam 14 hari kerja.

4

Penerbitan Rekomendasi

Apabila memenuhi syarat, BAZNAS menerbitkan surat rekomendasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin ke Kementerian Agama.

5

Pengajuan Izin ke Kemenag

Gunakan surat rekomendasi BAZNAS beserta dokumen lainnya untuk mengajukan perizinan LAZ ke Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai proses rekomendasi LAZ, silakan hubungi BAZNAS Kota Yogyakarta: