Tugas dan Fungsi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta
A. Tugas PPID BAZNAS Kota Yogyakarta
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BAZNAS Kota Yogyakarta dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam bentuk SK penetapan ketua BAZNAS Kota Yogyakarta;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Sekretariat BAZNAS Kota Yogyakarta;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses publik apabila: a) telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan; b) telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi/pengadilan/Mahkamah Agung; c) telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau d) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan:
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik (berkala, serta-merta, dan setiap saat);
- Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media secara efektif dan efisien;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau perubahannya; dan
- Proses permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur.
- Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS Kota Yogyakarta berjalan dengan baik;
- Melakukan penghitungan dan pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan Uji Konsekuensi bersama unsur pimpinan terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses masyarakat;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website dan Sistem Informasi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi paling kurang 1 kali dalam 1 bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID BAZNAS Kota Yogyakarta;
- Melakukan tugas dan/atau fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta
- Sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat;
- Sebagai kanal / saluran komunikasi kepada publik;
Pembinaan dan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BAZNAS Kota Yogyakarta.
PPID bertugas:
1
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik
2
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Layanan Informasi Publik
3
Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
4
Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
5
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
6
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
7
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
8
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
9
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
10
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
1
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
2
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
3
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
5
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
6
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
7
Menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik