Home / Informasi Publik / Informasi Berkala
1

Profil BAZNAS

Alamat: Jl. Ipda Tut Harsono No. 71, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165

WhatsApp: 081393121121

Email: ppid.baznaskotajogja@gmail.com

📥 Pengumpulan BAZNAS Kota Yogyakarta
📤 Pendistribusian BAZNAS Kota Yogyakarta

Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:

Tugas BAZNAS:

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Fungsi BAZNAS:

  1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
  4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional.

Silahkan hubungi 081393121121
2

Program BAZNAS

3

Laporan BAZNAS