Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
SOP Pengajuan Keberatan
Unduh dokumen SOP resmi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta
Setiap Pemohon Informasi yang tidak puas dengan keputusan BAZNAS dalam memberikan jawaban, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID;
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
Tidak disediakannya Informasi berkala;
Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.
Pengajuan keberatan informasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada tab Formulir Keberatan, atau dengan mengunduh formulir cetak dan mengirimkannya ke email ppid.baznaskotajogja@gmail.com;
PPID BAZNAS akan memberikan nomor urut formulir keberatan kepada pemohon;
PPID BAZNAS memproses pengajuan keberatan secara First In First Out (FIFO) untuk diberikan ke atasan PPID BAZNAS;
Atasan PPID BAZNAS memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Apabila Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keputusan atasan PPID diterima.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, apabila:
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan/keputusan keberatan yang diberikan Atasan PPID;
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima Atasan PPID.